anekarasa.co.id Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah direksi. Definisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Adapun mengenai hak-hak direksi, UUPT tidak mengatur secara tegas mengenai hak-hak direksi.
Namun, sebagian pasal UUPT mengatur hal-hal yang berhak diperoleh direksi.
Misalnya, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUPT, hak yang dimiliki oleh Direksi Perseroan adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang lazim disingkat ”RUPS”.
Selain berhak atas gaji dan tunjangan, dalam melakukan pengurusan perseroan, Direksi berhak untuk memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa (Pasal 103 UUPT).
Direksi juga berhak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat [1] UUPT).
Mengenai tanggung jawab direksi, kami akan merujuk pada pendapat ahli hukum perseroan Fred B.G. Tumbuan dalam makalahnya yang berjudul Mencermati Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan UUPT dan UU BUMN”.
Makalah tersebut disampaikan saat Fred menjadi pembicara dalam “Seminar Hukum Multidisipliner: Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi”.
Baca juga: 5 Kelemahan Aplikasi MYOB
Dalam makalahnya Fred menjelaskan bahwa tugas dan wewenang direksi terdiri dari:
1.Pengurusan
Pengaturan mengenai tugas dan wewenang direksi dalam pengurusan perseroan diatur dalam Pasal 92 UUPT yang berbunyi:
(1) Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Dalam pengurusan, direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat [1] UUPT).
Pengurusan suatu perseroan juga tidak terlepas dari tanggung jawab kolegial.
Artinya, tiap-tiap anggota direksi berwenang mengurus perseroan secara tanggung renteng (Pasal 97 ayat [4] dan Pasal 104 ayat [2] UUPT).
Fred juga mengatakan bahwa kedudukan direksi itu mandiri, tidak tunduk pada RUPS dan Komisaris (Pasal 92 ayat [2] UUPT) atau yang disebut sebagai Business Judgement Rule, namun ada pembatasan oleh:
1. Peraturan perundang-undangan;
2. Maksud dan tujuan dalam anggaran dasar;
3. Pembatasan-pembatasan dalam anggaran dasar.
2.Perwakilan
Mengenai pengaturan tugas dan wewenang direksi dalam hal perwakilan terdapat dalam Pasal 98 dan 99 UUPT yang pada intinya mengatakan:
a.Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b.Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS;
c.Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
1)Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan;
2)Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Dalam perwakilan, Fred menambahkan bahwa dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan