anekarasa.co.id Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), bahwa:
“Pemberian Kuasa adalah suatu Perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara umum (Pasal 1796 KUHPer) dan secara khusus (Pasal 1795 KUHPer).
Yang dimaksud Pemberian Kuasa secara umum adalah Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan.
Baca juga: Penduduk dan Permintaan Cabai
Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberikan kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Adapun yang dimaksud Pemberian Kuasa secara khusus adalah mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
Terkait dengan pertanyaan saudara, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi:
“Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Baca juga: Kamu Harus Tahu! 9 Tantangan Untuk Mewujudkan PariwisataSebagai Industrialisasi Ekonomi
Berdasarkan pasal tersebut Anda perlu juga memperhatikan ketentuan anggaran dasar dalam perusahaan tersebut terkait dengan cara pemindahan hak atas saham misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT, dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat saja pemegang saham membuat surat kuasa kepada orang lain dalam suatu RUPS dan selanjutnya surat kuasa tersebut dipergunakan juga untuk menandatangani akta jual beli saham dengan pembeli saham sepanjang surat kuasa tersebut telah menentukan dengan kata-kata yang tegas perihal melakukan perbuatan tersebut atas nama pemberi kuasa, yang biasanya dikemas dalam format surat suara khusus.
Namun hal ini juga dengan tetap memperhatikan hal-hal yang diatur secara khusus dalam anggaran dasar perusahaan tersebut terutama terkait dengan tata cara pemindahan hak atas saham.
Baca juga: Inflasi dan Pedasnya Harga Cabai