anekarasa.co.id Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Berdasarkan penelusuran kami dalam UUPT yang antara lain mengatur tentang direksi, tidak ada aturan tentang batas usia maksimal seseorang untuk diangkat menjadi direksi.
Adapun syarat diangkat menjadi direksi yang diatur oleh UUPT adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah [Pasal 93 ayat (1) UUPT]:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Ini berarti tidak diatur mengenai batas usia maksimal anggota Direksi.
Ada masa jabatan direksi yang diatur dalam Pasal 94 ayat (3) UUPT. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Adapun penjelasannya adalah:
Baca juga: 6 Faktor yang Mempengaruhi Pertanian Kota Semarang
Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.
Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 360) menjelaskan, memperhatikan bunyi Pasal 94 ayat (3) serta Penjelasannya, hanya ditentukan hal-hal berikut:
a) bahwa syarat pengangkatan anggota Direksi harus terbatas untuk “jangka waktu tertentu”, bisa lima atau 10 tahun, tidak menjadi masalah berapa lama jangka waktunya.Yang disyaratkan, harus untuk jangka waktu tertentu, dan dilarang tanpa batas waktu.
Namun, dalam praktiknya menurut Notaris Irma Devita Purnamasari, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah lima tahun.
Kadang ada Perseroan Terbatas yang masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah 10 tahun, tapi hal tersebut menurut Irma, tidak lazim.
b) apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, tidak dengan sendirinya anggota Direksi itu dapat meneruskan jabatannya semula untuk periode selanjutnya.
Baca juga: Hal-Hal yang Mengatur Cara Menyalurkan BBM Ke Daerah Terpencil
Untuk pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.
Mengenai masa jabatan Dewan Komisaris, Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dilarang undang-undang, pengangkatan seumur hidup, boleh berapa lama asal untuk jangka waktu tertentu dengan tidak mengabaikan faktor kejenuhan.
Jika jangka waktu masa jabatannya terlampau lama, misalnya 20 tahun, bisa mendatangkan kejenuhan dan kehilangan daya kreativitas, ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris ini sama halnya dengan yang berlaku bagi Direksi.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada ketentuan tentang batas usia seseorang dapat diangkat sebagai direksi.
Yang diatur adalah soal persyaratan pengangkatan direksi dalam jangka waktu tertentu dan larangan pengangkatan direksi tanpa batas waktu.
Hal ini menghindari faktor kejenuhan dari direksi itu sendiri.
Baca juga: Bagaimana Kondisi Sektor Pertanian Indonesia Saat Ini