Apakah Termasuk Ilegal Memungut Uang Parkir di Lahan Usaha Sendiri ?

By. Naufal Zul Hilmi - 22 Sep 2023

Bagikan:
img

anekarasa.co.id Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, ini dapat dikategorikan sebagai parkir untuk umum.

Yang dimaksud dengan "parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya. 

Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: 
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

Baca juga: Apa Perbedaan yang Signifikan Antara Bank Garansi dan Kafalah?

Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.

Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.

Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: 
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.

Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).

Parkir di rumah makan dalam lahan sendiri dapat digolongkan ke dalam fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang.

Izin Penyelenggaraan Parkir

Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Izin penyelenggaraan diberikan oleh: 
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Modal Minimal yang Harus di Keluarkan Dalam Pasar Modal

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan: 
a. memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c. memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
d. memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.

Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya.

Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.

Besarnya biaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan. 

Jadi pada dasarnya, penyelenggaraan parkir harus mempunyai izin penyelenggaraan.

Sanksi bagi yang tidak berizin

Jika tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, penyelenggara parkir akan dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih rinci mengenai sanksi, dapat dilihat dalam peraturan di masing-masing daerah. Seperti dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penyelenggara perparkiran yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Sektor Pertanian Indonesia Saat Ini




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp