anekarasa.co.id - Perusahaan adalah suatu entitas bisnis yang didirikan oleh satu atau lebih orang untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Jenis-jenis perusahaan dapat dibedakan berdasarkan bentuk badan hukumnya, misalnya:
Baca juga: 7 Persyaratan Impor yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
- Perusahaan perseorangan - dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, tidak memiliki badan hukum terpisah dari pemiliknya.
- Perusahaan komanditer - terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, dimana salah satu orang bertindak sebagai komanditer atau pemilik modal dan lainnya bertindak sebagai komandan atau pengelola.
- Perseroan Terbatas (PT) - memiliki badan hukum terpisah dari pemiliknya, pemiliknya disebut pemegang saham.
- Koperasi - didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi bersama.
- Perusahaan publik - perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham.
Untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah umum yang harus dilakukan:
Baca juga: 10 Syarat Ekspor Produk di Indonesia
- Menentukan jenis perusahaan dan nama perusahaan.
- Membuat Akta Pendirian dan Perjanjian Kerja Sama (untuk bentuk perusahaan tertentu).
- Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di instansi terkait.
- Melakukan pengurusan dokumen perpajakan, seperti NPWP, SPT Tahunan, dan SPT Masa.
- Membuka rekening bank perusahaan.
- Melakukan pengurusan izin dan persetujuan dari instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
- Melakukan pengurusan izin lingkungan jika diperlukan.
Proses pendirian perusahaan di Indonesia dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh bantuan dari konsultan bisnis atau pengacara untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.
Baca juga: Kilas Sejarah Pengasapan Daging Ayam