Hukum Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

By. Ticca - 02 Aug 2023

Bagikan:
img

anekarasa.co.id - Sebelum mendirikan bisnis restoran, tentu bagian terpentingnya adalah mengenai pemenuhan perizinan dan persyaratan pendiriannya. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendirikan restoran, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Permenparekraf No. 18/2021.

Baca juga: Mengenal 7 Langkah Kunci dalam Proses Merger Perusahaan

Berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. Pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB.

Untuk usaha pariwisata berisiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki NIB dan sertifikat standar, yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar yang diberikan melalui Sistem OSS. Usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi juga harus memiliki NIB dan izin sebelum melakukan kegiatan usaha. Bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk setelah verifikasi pemenuhan standar.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat 5 Perbedaan Merger dan Akuisisi

Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata. Pelaku usaha pariwisata dapat mengajukan permohonan sertifikasi sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.

Adapun dalam hal mempekerjakan chef yang merupakan Warga Negara Asing, maka dalam kasus ini, chef asing merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja di Indonesia. Setiap TKA harus memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, dan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: 8 Hal Penting yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp