Simak Prosedur Pendaftaran Merek Berikut Ini

By. Ticca - 09 Aug 2023

Bagikan:
img

anekarasa.co.id - Jika niat untuk mendaftarkan merek dilakukan, langkah tersebut bisa diambil secara daring melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran merek dan perjalanannya hingga diterbitkannya sertifikat merek akan kami ringkas di bawah ini.

Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?

Proses pendaftaran merek didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) beserta amandemennya. Tahapan proses ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor, Wajibkah?

  • Formulir permohonan pendaftaran diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya. Di samping itu, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek juga perlu dilampirkan.
  • Formulir ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
  • Setelah Menkumham menerima permohonan pendaftaran merek, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formalitasnya.
  • Jika terdapat kekurangan dalam persyaratan yang diajukan, pemohon atau wakilnya akan diberikan waktu 30 hari kerja untuk melengkapinya. Batas waktu ini dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah melengkapinya, ada jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. Jika persyaratan belum terpenuhi saat waktu habis, permohonan dianggap ditarik.
  • Permohonan merek yang telah memenuhi persyaratan minimal akan mendapatkan tanggal penerimaan. Dalam waktu paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan ini akan diumumkan dalam berita resmi merek.
  • Tahap pengumuman merek berlangsung selama 2 bulan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menkumham terkait permohonan tersebut, dengan alasan yang disertakan. Keberatan ini muncul apabila merek yang diajukan untuk pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan UU MIG dan harus ditolak.
  • Dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan akan disampaikan kepada pemohon atau wakilnya.
  • Jika ada keberatan atau oposisi, pemohon atau wakilnya berhak untuk memberikan sanggahan atas keberatan tersebut. Masa berlaku untuk mengajukan sanggahan adalah paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak Tidak memungkinkan untuk mendaftarkan merek jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Mirip dengan, berhubungan dengan, atau hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Berisi elemen yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, jenis, dan tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
  • Mengandung informasi yang tidak akurat mengenai kualitas, manfaat, atau kegunaan dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
  • Tidak memiliki kemampuan membedakan.
  • Adalah nama umum dan/atau lambang umum; dan/atau
  • Berkaitan dengan bentuk yang memiliki tujuan fungsional.

Sementara itu, permohonan merek akan ditolak apabila

1. Terdapat kesamaan substansial secara keseluruhan atau dalam hal-hal pokok dengan:

  • Merek yang telah didaftarkan oleh pihak lain atau diajukan sebelumnya oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.
  • Merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang berbeda yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi geografis yang telah terdaftar.
  • Merek yang diajukan;

2. Mirip dengan atau menyerupai nama, singkatan nama, foto, atau nama badan hukum yang dikenal yang dimiliki oleh orang lain, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berwenang.

3. Mirip dengan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

4. Mirip dengan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Diajukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik.

Menurut Rahmi Jened dalam bukunya tentang Hukum Merek (Trademark Law) di Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 94 – 106), dasar yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan seperti yang dijelaskan di atas disebut juga alasan absolut (absolute grounds).

Alasan absolut mengacu pada parameter dan perspektif dari tanda yang digunakan sebagai merek. Secara mutlak, tanda tersebut harus memiliki daya pembeda, tidak melanggar hukum, norma agama, dan ketertiban umum, serta menunjukkan itikad baik.

Di dalam buku yang sama (hal. 115 – 130), diungkapkan bahwa dasar penolakan merek seperti yang dijelaskan di atas disebut sebagai alasan relatif (relative grounds). Dalam konteks ini, hak yang sudah ada sebelumnya menjadi dasar relatif untuk menolak pendaftaran merek atau membatalkan merek.

Terminologi "alasan relatif" digunakan karena validitas merek yang memiliki kesamaan keseluruhan dengan merek yang lebih senior, merek terkenal, atau indikasi geografis yang sudah terdaftar, masih perlu diuji.

Pemeriksaan Substantif Merek Setelah masa pengumuman berakhir, tahap pemeriksaan substantif dilakukan dengan mempertimbangkan keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan.

Pemeriksaan substantif akan dimulai:

1. Apabila tidak ada keberatan, dimulai setelah masa pengumuman berakhir. Jika terdapat keberatan, dimulai paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu penyampaian sanggahan. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa:

  • Permohonan merek dapat didaftarkan, lalu Menkumham akan mendaftarkan merek dan menerbitkan sertifikat merek. Permohonan dapat ditolak atau tidak bisa didaftarkan, dan Menkumham akan memberikan penjelasan alasan kepada pemohon atau wakilnya.

2. Untuk merek yang tidak bisa didaftarkan atau ditolak, pemohon atau wakilnya berhak memberikan respons tertulis yang mencantumkan alasannya dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dikirimkan.

Terhadap respons tersebut, pemeriksa memiliki dua pilihan:

  • Menerima respons tersebut, lalu Menkumham akan mendaftarkan merek dan menerbitkan sertifikat merek.
  • Menyatakan respons tersebut tidak dapat diterima, lalu Menkumham menolak permohonan tersebut.

Apabila permohonan ditolak, pemohon atau wakilnya dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis ke Komisi Banding Merek. Permohonan ini perlu disertai alasan dan pembayaran biaya tertentu. Harap diperhatikan bahwa permohonan banding bukan untuk mengoreksi atau memperbaiki permohonan yang telah ditolak. Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan dikirimkan.

Komisi Banding Merek akan memeriksa dan membuat keputusan atas permohonan banding dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Putusan tersebut dapat berupa:

  • Permohonan banding diterima, dan Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek.
  • Permohonan banding ditolak, dan pemohon atau wakilnya dapat mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan.

Meskipun pendaftaran merek dapat dilakukan secara independen, kami menyarankan agar Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual. Hal ini dikarenakan konsultan tersebut telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat membantu Anda menghindari situasi yang tidak terduga.

Baca juga: Simak tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp