anekarasa.co.id - Jika niat untuk mendaftarkan merek dilakukan, langkah tersebut bisa diambil secara daring melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran merek dan perjalanannya hingga diterbitkannya sertifikat merek akan kami ringkas di bawah ini.
Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?
Proses pendaftaran merek didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) beserta amandemennya. Tahapan proses ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor, Wajibkah?
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak Tidak memungkinkan untuk mendaftarkan merek jika:
Sementara itu, permohonan merek akan ditolak apabila
1. Terdapat kesamaan substansial secara keseluruhan atau dalam hal-hal pokok dengan:
2. Mirip dengan atau menyerupai nama, singkatan nama, foto, atau nama badan hukum yang dikenal yang dimiliki oleh orang lain, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berwenang.
3. Mirip dengan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
4. Mirip dengan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Diajukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik.
Menurut Rahmi Jened dalam bukunya tentang Hukum Merek (Trademark Law) di Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 94 – 106), dasar yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan seperti yang dijelaskan di atas disebut juga alasan absolut (absolute grounds).
Alasan absolut mengacu pada parameter dan perspektif dari tanda yang digunakan sebagai merek. Secara mutlak, tanda tersebut harus memiliki daya pembeda, tidak melanggar hukum, norma agama, dan ketertiban umum, serta menunjukkan itikad baik.
Di dalam buku yang sama (hal. 115 – 130), diungkapkan bahwa dasar penolakan merek seperti yang dijelaskan di atas disebut sebagai alasan relatif (relative grounds). Dalam konteks ini, hak yang sudah ada sebelumnya menjadi dasar relatif untuk menolak pendaftaran merek atau membatalkan merek.
Terminologi "alasan relatif" digunakan karena validitas merek yang memiliki kesamaan keseluruhan dengan merek yang lebih senior, merek terkenal, atau indikasi geografis yang sudah terdaftar, masih perlu diuji.
Pemeriksaan Substantif Merek Setelah masa pengumuman berakhir, tahap pemeriksaan substantif dilakukan dengan mempertimbangkan keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan.
Pemeriksaan substantif akan dimulai:
1. Apabila tidak ada keberatan, dimulai setelah masa pengumuman berakhir. Jika terdapat keberatan, dimulai paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu penyampaian sanggahan. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa:
2. Untuk merek yang tidak bisa didaftarkan atau ditolak, pemohon atau wakilnya berhak memberikan respons tertulis yang mencantumkan alasannya dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dikirimkan.
Terhadap respons tersebut, pemeriksa memiliki dua pilihan:
Apabila permohonan ditolak, pemohon atau wakilnya dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis ke Komisi Banding Merek. Permohonan ini perlu disertai alasan dan pembayaran biaya tertentu. Harap diperhatikan bahwa permohonan banding bukan untuk mengoreksi atau memperbaiki permohonan yang telah ditolak. Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan dikirimkan.
Komisi Banding Merek akan memeriksa dan membuat keputusan atas permohonan banding dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Putusan tersebut dapat berupa:
Meskipun pendaftaran merek dapat dilakukan secara independen, kami menyarankan agar Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual. Hal ini dikarenakan konsultan tersebut telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat membantu Anda menghindari situasi yang tidak terduga.
Baca juga: Simak tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal