anekarasa.co.id - Perusahaan Terbatas (PT) sesuai dengan Pasal 109 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang mengubah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (UU PT), adalah: "badan hukum yang berbentuk kemitraan modal, didirikan berdasarkan kontrak, menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau entitas hukum individu yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK."
Baca juga: Perhatikan 6 Langkah Membuat Surat Somasi Berikut Ini
PT sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perusahaan Terbatas (Permenkumham 21/2021) mencakup: "PT kemitraan modal, yaitu badan hukum kemitraan modal yang dibentuk melalui perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan PT individu, yaitu badan hukum individu yang memenuhi kriteria UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai UMK."
Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?
Pendirian PT individu merupakan salah satu upaya yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMK untuk mendirikan PT dengan lebih mudah. Upaya tersebut termasuk dalam kemudahan untuk mendirikan PT, termasuk di antaranya adalah kemampuan untuk didirikan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan pembebasan dari keharusan akta notaris, hanya melalui surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021, PT individu harus mengubah statusnya menjadi PT kemitraan modal jika: jumlah pemegang saham lebih dari satu orang; dan/atau tidak memenuhi kriteria UMK seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, jika suatu PT individu tidak memenuhi kriteria UMK dan/atau jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu orang, maka PT tersebut wajib mengubah statusnya menjadi PT kemitraan modal.
Tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk melakukan perubahan tersebut meliputi:
1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut memuat:
2. Melakukan pendaftaran perubahan status secara elektronik;
3. Mengisi surat pernyataan secara elektronik. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa isian dalam formulir dan keterangan mengenai dokumen yang diberikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemohon bertanggung jawab penuh atas keakuratan isian dan keterangan tersebut.
Baca juga: Simak tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal